Layanan Administrasi Kantor Kelurahan Nologaten

Posted by Admin 21.14, under |


Dalam rangka memberikan layanan administrasi yang optimal kepada masyarakat, maka melalui halaman Blog ini kami sampaikan beberapa Layanan administrasi surat menyurat di Kantor Kelurahan Nologaten Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo. Untuk memberikan kemudahan, beberapa blanko juga dapat di unduh melalui halaman ini, semoga bermanfaat.

PENERBITAN KTP BARU
Penerbitan KTP ini diperuntukkan bagi penduduk dengan kriteria sebagai berikut :
• Penduduk setempat yang sama sekali belum pernah Ber-KTP
• Pendatang yang KTP-nya dicabut ditempat asal
PERSYARATAN
• Berumur minimal 17 tahun
• Surat pengantar RT setempat
• Photo copy KK 2 lembar
• Photo copy Akte Kelahiran / Ijazah terakhir 2 lembar dilegalisir
• Pas Photo ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar dengan ketentuan :
- Tahun kelahiran GENAP, background warna BIRU
- Tahun kelahiran GANJIL, background warna MERAH
• Blanko Permohonan KTP yang telah terisi dan di tandatangani pemohon sebanyak 2 lembar. Blanko dapat di unduh disini
PROSEDUR PELAYANAN
• Pemohon menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada Kasi Pemerintahan Kelurahan atau petugas lain yg ditunjuk untuk dilakukan penelitian dan registrasi.
• Pemohon yang belum melampirkan Blanko permohonan KTP , dapat memintanya pada petugas untuk kemudian diisi dan ditandatangani.
• Blanko permohonan KTP dengan persyaratan lengkap selanjutnya ditandatangani Lurah.
• selanjutnya seluruh berkas dapat diajukan ke Kantor Kecamatan Ponorogo.

PERPANJANGAN KTP
Penerbitan KTP ini diperuntukkan bagi penduduk yang telah habis masa berlaku KTP-nya. Perpanjangan dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah habis masa berlaku.
PERSYARATAN
• Surat pengantar RT setempat
• KTP asli
• Photo copy KK 2 lembar
• Pas Photo ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar dengan ketentuan :
- Tahun kelahiran GENAP, background warna BIRU
- Tahun kelahiran GANJIL, background warna MERAH
• Blanko Permohonan KTP yang telah terisi dan di tandatangani pemohon sebanyak 2 lembar. Blanko dapat di unduh disini
PROSEDUR PELAYANAN
• Pemohon menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada Kasi Pemerintahan Kelurahan atau petugas lain yg ditunjuk untuk dilakukan penelitian dan registrasi.
• Pemohon yang belum melampirkan Blanko permohonan KTP , dapat memintanya pada petugas untuk kemudian diisi dan ditandatangani.
• Blanko permohonan KTP dengan persyaratan lengkap selanjutnya ditandatangani Lurah.
• selanjutnya seluruh berkas dapat diajukan ke Kantor Kecamatan Ponorogo.


PEMBETULAN KTP
Penerbitan kembali atas KTP yang memuat informasi yang keliru / tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
PERSYARATAN
• Surat pengantar RT setempat
• KTP asli
• Photo copy KK 2 lembar
• Bukti pendukung yang dilegalisir, dapat berupa Akte Kelahiran, Ijazah atau bukti lain yang relevan.
• Pas Photo ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar dengan ketentuan :
- Tahun kelahiran GENAP, background warna BIRU
- Tahun kelahiran GANJIL, background warna MERAH
• Blanko Permohonan KTP yang telah terisi dan di tandatangani pemohon sebanyak 2 lembar. Blanko dapat di unduh disini
PROSEDUR PELAYANAN
• Pemohon menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada Kasi Pemerintahan Kelurahan atau petugas lain yg ditunjuk untuk dilakukan penelitian dan registrasi
• Pemohon yang belum melampirkan Blanko permohonan KTP , dapat memintanya pada petugas untuk kemudian diisi dan ditandatangani.
• Blanko permohonan KTP dengan persyaratan lengkap selanjutnya ditandatangani Lurah.
• selanjutnya seluruh berkas dapat diajukan ke Kantor Kecamatan Ponorogo.


PENERBITAN KK BARU
Penerbitan KK ini diperuntukkan bagi penduduk pendatang yang KK-nya dicabut ditempat asal.
PERSYARATAN
• Asli surat Pindah dari daerah asal
• Mengisi dan menandatangani Blanko Permohonan KK
Blanko dapat di unduh disini
PROSEDUR PELAYANAN
• Pemohon menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada Kasi Pemerintahan Kelurahan atau petugas lain yg ditunjuk untuk dilakukan penelitian dan registrasi.
• Pemohon yang belum melampirkan Blanko permohonan KK , dapat memintanya pada petugas untuk kemudian diisi dan ditandatangani.
• Blanko permohonan KK dengan persyaratan lengkap selanjutnya ditandatangani Lurah.
• selanjutnya seluruh berkas dapat diajukan ke Kantor Kecamatan Ponorogo.

PERUBAHAN KK
Penerbitan kembali KK dikarenakan hal-hal sebagai berikut :
• Pemecahan KK
• Perubahan data KK
• Mutasi anggota keluarga
• Habis masa berlaku KK
PERSYARATAN
• Asli KK
• Bukti pendukung relevan yang dilegalisir
• Mengisi dan menandatangani Blanko Permohonan KK
Blanko dapat di unduh disini
PROSEDUR PELAYANAN
• Pemohon menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada Kasi Pemerintahan Kelurahan atau petugas lain yg ditunjuk untuk dilakukan penelitian dan registrasi.
• Pemohon yang belum melampirkan Blanko permohonan KK , dapat memintanya pada petugas untuk kemudian diisi dan ditandatangani.
• Blanko permohonan KK dengan persyaratan lengkap selanjutnya ditandatangani Lurah.
• selanjutnya seluruh berkas dapat diajukan ke Kantor Kecamatan Ponorogo.

PENGANTAR SURAT PINDAH
Penerbitan pengantar surat pindah karena pemohon berkehendak pindah ke daerah lain.
PERSYARATAN
• Pengantar RT setempat
• Asli KTP
• Asli KK
• Menunjukkan Alamat jelas tujuan
PROSEDUR PELAYANAN
• Pemohon menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada Kasi Pemerintahan Kelurahan atau petugas lain yg ditunjuk untuk dilakukan penelitian dan registrasi.
• Petugas membuatkan pengantar surat pindah dan ditandatangani Lurah
• selanjutnya seluruh berkas dapat diajukan ke Kantor Kecamatan Ponorogo.

Produk Unggulan

Posted by Admin 01.12, under |

Selain terkenal dengan wisata budayanya, kota ponorogo juga terkenal dengan sate ayamnya yang menjadi langganan keluarga istana sejak jaman Presiden Sukarno hingga pak Susilo Bambang Yudhoyono. Dan tahukah anda bahwa sate ayam ponorogo yang terkenal itu dibuat di Jalan Lawu gang I Kelurahan Nologaten ? Banyak keluarga di gang tersebut bermata pencaharian sebagai pembuat sate ayam sehingga orang menyebut gang tersebut sebagai gang sate.
Sate Ayam merupakan produk unggulan utama di kelurahan Nologaten, dan berikut ini produk-produk unggulan di kelurahan kami :

SATE AYAM PONOROGO
1. Sate Ayam “SOBIKUN”
Jl. Lawu Gang I nomor 41 J telp.0352- 461980
2. Sate Ayam “TUKRI/Hj.SITI AMINI”
Jl. Lawu Gang I nomor 43 K telp.0352- 482362
3. Sate Ayam “SAEKUN”
Jl. Lawu Gang I nomor 41 A telp.0352- 461980
4. Sate Ayam “SUNARDI”
Jl. Lawu Gang I nomor 43 P
5. Sate Ayam “BOWO”
Jl. Lawu Gang I nomor 43 R
6. Sate Ayam “IMUN”
Jl. Lawu Gang I nomor 43 B
7. Sate Ayam “HARI”
Jl. Lawu Gang I nomor 43 F
8. Sate Ayam “TUKUL”
Jl. Lawu Gang I nomor 43 G
9. Sate Ayam “SENEN”
Jl. Lawu Gang I nomor 42
10. Sate Ayam “PUJUD”
Jl. Lawu Gang I nomor 43 N
11. Sate Ayam “PAK DIN”
Jl. Lawu Gang I nomor 43 J

PEMBUATAN JENANG
1. Jenang “MURNI”
Jl. Wilis nomor 55 Telp. 0352-481047
2. Jenang “RUSLAN”
Jl. Lawu nomor 44

PENGRAJIN BATIK PONORAGAN
1. Batik “Hj. RUSDI”
Jl. Merapi nomor 24
2. Batik “Hj. Mariana”
Jl. Semeru

INDUSTRI KERUPUK
1. Pabrik Kerupuk “SABARUDIN”
Jl. Merapi nomor 11

Silahkan Hunting Nomor Dan Alamat Tersebut Saat Anda Berkunjung Ke Ponorogo !

Apa dan Mengapa e-KTP ?

Posted by Admin 21.51, under |

Teknologi informasi kini telah diterapkan di berbagai bidang sehingga banyak bermunculan istilah-istilah yang ditambah embel-embel “e” (electronic, dibaca dengan lafal “i”) didepannya, contoh: e-commerce, e-book, e-voting, dan lain-lain. Dalam hal ini, Departemen Dalam Negeri sebagai pihak yang bertugas mengurus sistem kependudukan Indonesia tidak ketinggalan melakukan inovasi. Salah satunya adalah dengan mencanangkan pembuatan e-KTP yang saat ini sedang dalam tahap pengujian (disebut uji petik) di beberapa wilayah Indonesia.


Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:

1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)

Untuk mengatasi duplikasi tersebut sekaligus menciptakan kartu identitas multifungsi, digagaslah e-KTP yang menggunakan pengamanan berbasis biometrik.

Autentikasi menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari. Tujuan penggunaan biometrik pada e-KTP adalah sebagai berikut:

1. Mencegah adanya pemalsuan
Dengan biometrik, autentikasi dilakukan dua tahap, yakni:
* what you have (apa yang kamu punya) melalui fisik kartu e-KTP
* what you are (seperti apa kamu) melalui identifikasi biometrik

Jika terjadi kehilangan kartu, maka orang yang menemukan kartu e-KTP milik orang lain tidak akan dapat menggunakannya karena akan dicek kesamaan biometriknya.
2. Mencegah adanya penggandaan
Dengan e-KTP, seluruh rekaman sidik jari penduduk akan disimpan di AFIS (Automated Fingerprint Identification System) yang berada di pusat data di Jakarta.

Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:


Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:

1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar

Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:


Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01.

Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:

1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada

Struktur e-KTP sendiri terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:

1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman

Dari hasil observasi penulis, banyak yang mempertanyakan pembuatan e-KTP ini., bahkan sebagian masyarakat membentuk prasangka-prasangka buruk atas pengalokasian dana proyek e-KTP yang konon mencapai 60 triliun. Padahal menurut penjelasan Bp. Munawar, dosen Sosioteknologi Informasi yang juga dilibatkan dalam proyek ini, justru e-KTP akan menghemat pengeluaran Negara berkali-kali lipat. Gambaran penghematan tersebut sebagai berikut:

1. Penghindaran pembayaran pajak dari sebagian penduduk akan dapat dihindari sehingga pemasukan Negara dari pajak akan meningkat
2. Dana yang dibutuhkan untuk pemilu atau pilkada dapat dikurangi karena KPU tidak perlu mencetak kartu tanda pemilih, surat keterangan pemilih luar kota, dan sebagainya bagi penduduk wajib pilih. Jika secara kasar dana untuk tiap pilkada di tingkat provinsi saja menghabiskan 8 triliun, dapat dibayangkan besarnya dana di seluruh Indonesia. Belum lagi biaya pemilu presiden yang diadakan lima tahun sekali.
3. Dalam pengembangannya nanti, e-KTP bukan hanya digunakan untuk kartu pemilih saja, melainkan juga SIM dan kartu identitas dari Negara lainnya. Maka, biaya pembuatan kartu-kartu tersebut dapat ditekan.

sumber : http://egadioniputri.wordpress.com

Efisiensi e-KTP

Posted by Admin 21.31, under |


KTP elektronik (e-KTP) Indonesia yang sudah diujicoba di beberapa kecamatan boleh saja mengusung chip asal China serta disokong aplikasi buatan Jerman. Namun kemampuannya, masih kalah canggih dengan e-KTP milik Malaysia.

Menurut Institut dan Studi Pengamat Kependudukan Indonesia, jika menilik dari semangat digunakannya e-KTP yang mengincar efisiensi dan memberikan berbagai manfaat, pilihan chip pada e-KTP di Tanah Air saat ini ternyata tidak memungkinkan didapatnya manfaat lain.


Seperti tidak dapat digunakan untuk berbagai program pemerintah yang mungkin muncul nantinya, macam medical record, criminal record, pendataan TKI, pemberian BLT, dan lainnya.

"Meski telah menyimpan data sidik jari di dalamnya, namun fungsi verifikasi hanya bisa dilakukan oleh Depdagri. Tempat publik yang ingin menerapkan keamanan lebih tinggi seperti hotel atau gedung, tidak dapat menggunakan e-KTP untuk verifikasi," tukasnya.


"Bank, rumah sakit, perpustakaan, dan lain-lain tidak dapat mengintegrasikan e-KTP dengan layanan mereka," lanjut lembaga tersebut.

Kekhawatiran tersebut sekaligus menjawab pernyataan dari Husni Fahmi, Kepala Program e-KTP dari BPPT yang sebelumnya mengatakan bahwa chip di e-KTP sengaja dipilih yang berkapasitas mini yakni cuma 4 KB karena hanya akan memasukkan segelintir data.

"Sebab di Indonesia, sudah diatur dalam UU Administrasi Kependudukan bahwa di kartu tanda pengenal tidak bisa memasukkan banyak data di chip," tukasnya kepada detikINET, beberapa waktu lalu.

Indonesia vs Malaysia

Padahal, menurut Institut dan Studi Pengamat Kependudukan Indonesia, UU Administrasi Kependudukan tidak membatasi tentang data apa saja yang boleh dimasukkan dalam chip.

"Benchmark dari implementasi electronic ID (e-ID) di berbagai negara luar, e-ID digunakan untuk efisiensi negara, sehingga berbagai kartu digantikan dengan 1 kartu e-ID," lanjut organisasi ini.

Seperti Malaysia yang memiliki MyKad (elektonik ID Malaysia) selain sebagai kartu identitas, sekaligus sebagai SIM (driving license), basic medical data, public key infrastructure, e-Cash, dan transit card.

e-ID Thailand diterapkan sebagai kartu identitas, riwayat kesehatan, certificate of authentication, e-border pass, dan online services.

Lain lagi dengan Portugal, lima kartu nasional yang ada (identity card, tax card, social security card, health service user card, voters card) digantikan menjadi 1 kartu e-ID.

Sementara di Indonesia, meski sudah mengganggarkan hingga Rp 6,6 triliun, e-KTP sepertinya masih sebatas sebagai alat identitas diri. Belum terintegerasi dengan SIM, riwayat kesehatan, rekening bank dan lainnya.

"Padahal UU Administrasi Kependudukan (UU No. 23 tahun 2006) justru mengatur bahwa chip dalam e-KTP harus menyimpan data tentang peristiwa kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan (diatur dalam Pasal 64 ayat 3, dan Pasal 1 ayat 17)," pungkas Institut dan Studi Pengamat Kependudukan Indonesia.


sumber : http://kampusciamis.com

Pengumuman

Pengumuman



Silahkan dimanfaatkan kesempatan untuk memperoleh AKTE KELAHIRAN yang MURAH bagi warga yang pencatatan kelahirannya terlambat.

Mulai tanggal 2 Januari s/d 31 Desember 2011 Dinas Dukcapil Kabupaten Ponorogo telah melaksanakan kegiatan DISPENSASI PELAYANAN PENCATATAN KELAHIRAN bagi penduduk yang lahir Tahun 2006 ke bawah (2006,2005,2004 dan seterusnya)

Persyaratan dan blanko permohonan dapat diunduh disinii
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi RT setempat